Tugas PKN Universitas Gunadarma
"Kasus Politik"
Tujuan penulisan ini hanya untuk kepentingan tugas.
Korupsi
adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Tidak ada jalan pintas untuk memberantasnya dan tidak
ada jawaban yang mudah. Korupsi, seperti yang sudah diketahui oleh seluruh
masyarakat, tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia,
lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar kemerdekaan, tetapi juga menghambat
pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia termasuk
Indonesia.
Tingginya
angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan
bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan
membuat larut hampir semua elite politik. Jika dibiarkan terus berlangsung dan
tanpa tindakan tegas, korupsi akan menggagalkan demokrasi dan membuat negara
dalam bahaya kehancuran.
Di
tingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat
teratas sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy
(PERC), sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong,
menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama
sepuluh tahun lebih secara berturut-turut. Pada tahun 2006, Indonesia memiliki
skor 8,16 yang berarti skor tertinggi yang mendekati angka sempurna sebagai
negara paling korup di Asia. Data PERC menyebutkan bahwa selama 10 tahun lebih,
sejak 1997-2006, dan hingga 2011, tingkat korupsi di Indonesia tidak mengalami
perbaikan secara signifikan. Indonesia selalu berada pada peringkat teratas
dalam praktek korupsi, sehingga selalu berada di atas rata-rata korupsi
negara-negara lain.
Publik
semakin yakin bahwa praktek korupsi benar-benar sudah merajalela di Indonesia,
ketika kasus-kasus korupsi yang cukup besar terungkap di berbagai media massa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga yang mengungkap
kasus korupsi, termasuk di antaranya adalah saat menangkap basah sejumlah
pelaku yang saat itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Misalnya
kasus Gayus H. Tambunan, yang menyeret banyak pihak, baik di lembaga Direktorat
Pajak, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Peradilan.
Ada
pula kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda S.
Gultom yang telah menyeret 24 anggota DPR RI.
Paling akhir, terungkap kasus M. Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat, yang diduga menyeret banyak pihak, baik pengusaha, pejabat
pemerintahan, anggota DPR RI maupun sejumlah petinggi partai politik. Salah
satu imbasnya adalah terungkap pula kasus korupsi yang terjadi di Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang proses hukumnya masih
berlangsung hingga saat ini.
Kemudian
jika kita lihat di Indonesia sebagai negara yang menerapkan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah (Pemda) dengan nilai integritas terendah ialah Pemerintah
Kota (Pemko) Metro, Provinsi Lampung, dengan nilai indeks integritas sebesar
3,15. Sedangkan Pemda dengan nilai integritas tertinggi ialah Pemko Dumai,
Provinsi Kepulauan Riau, dengan nilai indeks integritas sebesar 7,77. Posisi
selanjutnya ditempati berturut-turut oleh Pemko Bukittinggi (7,67), Bitung
(7,62), Yogyakarta (7,60), Batam (7,55), Pontianak (7,54), Gorontalo (7,45),
Surakarta (7,43), Banjarbaru (7,43), dan Surabaya (7,42).
Berdasarkan data Kementerian Dalam
Negeri disebutkan bahwa selama tahun 2004 - 2010, ada 155 bupati / Walikota, 18
Gubernur dan ratusan anggota DPRD yang tersangkut masalah hukum, dalam hal
tindak pidana korupsi. Data KPK menyebut sejak 2004 telah menerima lebih dari
50.000 pengaduan dari masyarakat terkait dengan sejumlah kasus
korupsi. Dari sejumlah pengaduan itu, hingga kini hanya 10 % perkara
korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK.
Abdullah
Dahlan, pegiat anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa
data-data kasus korupsi seperti itu membuktikan bahwa praktek korupsi telah
menyebar hingga ke daerah-daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah.
“Ini fenomena yang makin membuat khawatir. Penyakit korupsi semakin massif
penyebarannya,” ucap Abdullah Dahlan.
Dalam
prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin diberantas. Namun
akibat dari tindakan korupsi tersebut sangat kuat terasa bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu akses perbuatan korupsi yang merupakan
bahaya latent harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu
sendiri, serta ada penanggulangan dan tindakan tegas terhadap kasus korupsi
tersebut, agar tercapainya tujuan pembangunan nasional.
KESIMPULAN :
Korupsi
adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Korupsi, seperti
yang sudah diketahui oleh seluruh masyarakat, tidak saja mengancam lingkungan
hidup, hak asasi manusia, lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar
kemerdekaan, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperparah kemiskinan
jutaan orang di seluruh dunia termasuk Indonesia. Tingginya
angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan
bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan
membuat larut hampir semua elite politik. Di
tingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat
teratas sebagai negara paling korup. Dalam prakteknya,
korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin diberantas. perbuatan korupsi yang merupakan bahaya latent harus diwaspadai baik oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri, serta ada penanggulangan dan
tindakan tegas terhadap kasus korupsi tersebut, agar tercapainya tujuan
pembangunan nasional.
SUMBER :